1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas perkara melalui e- berpadu. 2. Panitera Muda Pidana meneliti berkas perkara termasuk Barang Bukti. 3. Staf memberi nomor perkara, mencatat dalam register induk dan input data SIPP. 4. Staf menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk berkas perkara yang telah lengkap. 5. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima pelimpahan berkas yang telah ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana kepada Penuntut Umum.
Jangka waktu55 (lima puluh lima) menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPutusan
1. Berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan. 2. Checklist dan Tanda Bukti Kelengkapan Berkas Perkara Pidana Cepat dan Pidana Ringan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas Perkara Pidana Cepat, Pidana Ringan. 2. Panmud Pidana meneliti berkas Perkara termasuk Barang Bukti. 3. Staf menyerahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk berkas perkara yang telah lengkap. 4. Penunjukan Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Penunjukan PP oleh Panitera Pengadilan Negeri. 5. Proses Persidangan. 6. Staf Memberi nomor perkara, mencatat dalam register induk dan input data SIPP. 7. Petugas PTSP menyerahkan Petikan Putusan kepada Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum.
Jangka waktu4 (empat) jamBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPutusan
1. Surat Permohonan Praperadilan/melalui e berpadu. 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 3. Checklist Pelayanan Permohonan Praperadilan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan praperadilan melalui e berpadu. 2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas permohonan praperadilan serta memberi tanda dan tanda tangan sebagai tanda terima berkas. 3. Staf memberi nomor perkara dan membubuhkan cap tanda pendaftaran pada Surat Permohonan Praperadilan. 4. Staf input permohonan praperadilan ke SIPP dan register. 5. Petugas PTSP menyerahkan 1 (satu) eksemplar permohonan praperadilan yang telah dicap dan diberikan nomor kepada Pemohon sebagai bukti bahwa permohonannya telah terdaftar.
Jangka waktu30 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPutusan
1. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 2. Surat dari Kepala Lapas (jika Terdakwa ditahan). 3. Checklist Pelayanan Permohonan Banding/Kasasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima permohonan Banding/Kasasi. 2. Staf membuat Akta Permohonan Banding/Kasasi. 3. Panmud mengoreksi dan memaraf Akta Permohonan Banding/Kasasi. 4. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding/Kasasi. 5. Staf melakukan input data ke SIPP dan dicatat di register. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Permohonan Banding/Kasasi kepada Pemohon.
Jangka waktu45 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananAkta Permohonan Banding/Kasasi
1. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 2. Surat dari Kepala Lapas (jika Terdakwa berada dalam tahanan). 3. Memori Peninjauan Kembali (PK). 4. Checklist Pelayanan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima permohonan dan Memori PK. 2. Staf membuat Akta Permohonan PK. 3. Panmud mengoreksi dan memaraf Akta Permohonan PK. 4. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Permohonan PK. 5. Staf melakukan input data ke SIPP dan dicatat di register. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Permohonan PK kepada Pemohon.
Jangka waktu45 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananAkta Permohonan PK
1. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 2. Surat dari Kepala Lapas (jika Terdakwa berada dalam tahanan). 3. Checklist Pelayanan Permohonan Grasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima permohonan Grasi. 2. Staf membuat Akta Permohonan Grasi dari Terpidana dan menginput ke dalam SIPP. 3. Panmud mengoreksi dan memaraf Akta Permohonan Grasi. 4. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Permohonan Grasi. 5. Petugas PTSP menyerahkan Akta Permohonan Grasi kepada Pemohon/Terpidana.
Jangka waktu45 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananAkta Permohonan Grasi
1. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 2. Surat dari Kepala Lapas (jika Terdakwa ditahan). 3. Checklist Pelayanan Permohonan Banding/Kasasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan Banding/Kasasi/PK serta menginput ke dalam SIPP. 2. Panmud meneliti persyaratan permohonan pencabutan Banding/Kasasi/PK. 3. Staf membuat Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK. 4. Panmud mengoreksi dan memaraf Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK. 5. Panitera dan Pemohon menandatangani Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK. 6. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK.
Jangka waktu45 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananAkta Pencabutan Permohonan Banding/Kasasi/PK
1. Permohonan dan Lampirannya melalui e Berpadu. 2. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Permohonan Ijin/Persetujuan Penggeledahan melalui e berpadu. 2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan di e Berpadu. 3. Staf membuat Penetapan Ijin/Persetujuan Penggeledahan melalui e Berpadu dan Panmud Pidana mengoreksi serta memberi paraf konsep Penetapan. 4. Panitera mengkoreksi dan memparaf Persetujuan / Ijin Penggeledahan. 5. Ijin / persetujuan Penggeledahan di Tandatangani secara elektronik oleh KPN. 6. Ijin / Persetujuan yang telah ditandatangani dapat diunduh oleh Penyidik yang meminta permohonan ijin/persetujuan Penggeledahan melalui e Berpadu.
Jangka waktu75 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Ijin/Persetujuan Penggeledahan
1. Permohonan dan Lampirannya melalui e Berpadu. 2. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan melalui e Berpadu. 2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan melalui e Berpadu. 3. Staf memasukkan data permohonan Penetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan melalui melalui e Berpadu. 4. Staf membuat Penetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan melalui Aplikasi melalui e Berpadu dan Panmud Pidana mengoreksi serta memberi paraf konsep Penetapan. 5. Panitera mengkoreksi dan memparaf Persetujuan / Ijin Penyitaan melalui e Berpadu. 6. Ijin / persetujuan Penyitaan di Tandatangani oleh KPN secara elektronik. 7. Ijin / Persetujuan yang telah ditandatangani dapat diunduh oleh Penyidik yang meminta permohonan ijin/persetujuan penyitaan melalui e Berpadu.
Jangka waktu75 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Ijin/Persetujuan Penyitaan
1. Berkas Permohonan Berkas Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik melalui e Berpadu. 2. Checklist dan Tanda Bukti Kelengkapan Berkas Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Berkas Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik melalui e Berpadu. 2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan Berkas Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik melalui e Berpadu. 3. Staf membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan dan Panmud Pidana mengoreksi serta memberi paraf konsep Penetapan. 4. Panitera mengkoreksi dan memparaf Penetapan Perpanjangan Penahanan. 5. Penetapan Perpanjangan Penahanan di Tandatangani secara elektronik oleh KPN. 6. Penetapan Perpanjangan Penahanan yang telah ditandatangani dapat diunduh oleh Penyidik yang meminta Penetapan Perpanjangan Penahanan melalui e Berpadu.
Jangka waktu60 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Perpanjangan Penahanan
1. Surat Permohonan melalui e Berpadu. 2. Surat Keterangan Rawat Inap Rumah Sakit. 3. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 4. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan Pembantaran dan Surat Keterangan Rawat Inap Terdakwa di Rumah Sakit melalui e Berpadu. 2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan dan persyaratan pembantaran melalui e Berpadu. 3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan pembantaran. 4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan Ijin Berobat. 5. Hakim menandatangani Penetapan Pembantaran. 6. Petugas PTSP menyerahkan Penetapan Pembantaran kepada Pemohon (Terdakwa/Kuasa). 7. Staf mengirimkan tembusan penetapan kepada Penuntut Umum dan Rutan/Lapas melalui e Berpadu.
Jangka waktu60 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Pembantaran
1. Surat Permohonan melalui e Berpadu. 2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor). 3. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan Ijin Besuk berikut Kartu Identitas Pemohon. 2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan dan persyaratan ijin besuk melalui e Berpadu. 3. Staf membuat konsep Penetapan Ijin Besuk. 4. Panmud mengoreksi dan memberikan paraf pada penetapan. 5. Hakim menandatangani Penetapan Ijin Besuk. 6. Petugas PTSP mengunggah dan Pemohon mengunduh Penetapan Ijin Besuk tersebut melalui e Berpadu.
Jangka waktu45 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Ijin Besuk
1. Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung. 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 3. Checklist dan tanda bukti kelengkapan permohonan dan lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan dokumen pendukung pengalihan/penangguhan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu. 2. Panitera Muda meneliti kelengkapan dokumen dan persyaratan permohonan. 3. Hakim/Majelis Hakim meneliti dan mempertimbangkan permohonan. 4. Panitera Pengganti membuat penetapan. 5. Hakim/Majelis Hakim menandatangani dan membacakan penetapan. 6. Petugas PTSP mengunggah penetapan di e-Berpadu agar dapat diunduh pemohon.
Jangka waktu120 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Pengalihan/Penangguhan Penahanan
1. Surat Permohonan melalui e Berpadu. 2. Surat Keterangan Rutan/Lapas. 3. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 4. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan Ijin Berobat melalui e Berpadu. 2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan dan persyaratan ijin berobat. 3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat. 4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan Ijin Berobat. 5. Hakim menandatangani Penetapan Ijin Berobat. 6. Petugas PTSP menyerahkan Penetapan Ijin Berobat kepada Pemohon (Terdakwa/Kuasa) melalui e Berpadu. 7. Staf mengirimkan tembusan penetapan kepada Penuntut Umum dan Rutan/Lapas melalui e Berpadu.
Jangka waktu60 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Ijin Berobat
1. Permohonan dan Lampirannya. 2. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Permohonan Ijin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti. 2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan dan persyaratan pemusnahan barang bukti/pelelangan barang bukti. 3. Staf membuat konsep Penetapan Ijin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti. 4. Panmud Pidana mengoreksi serta memberi paraf konsep Penetapan. 5. Panitera mengoreksi dan memparaf Ijin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti. 6. Ijin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti ditanda tangani oleh KPN. 7. Penetapan Ijin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti yang telah ditandatangani diserahkan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan.
Jangka waktu75 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Ijin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti/Pelelangan Barang Bukti
1. Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung. 2. Surat Kuasa (jika dikuasakan). 3. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung Pinjam Pakai Barang Bukti melalui e Berpadu. 2. Panmud meneliti kelengkapan dan persyaratan permohonan melalui e Berpadu. 3. Hakim/Majelis Hakim meneliti dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti. 4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti. 5. Hakim/Majelis Hakim menandatangani Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti. 6. Petugas PTSP mengunggah Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti di e Berpadu. 7. Penuntut Umum dapat mengunduh penetapan tersebut melalui e Berpadu.
Jangka waktu120 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Pinjam Pakai Barang Bukti
1. Surat Permohonan dan Kelengkapan Berkas Perkara. 2. Kesepakatan Diversi. 3. Checklist dan tanda bukti Kelengkapan Permohonan dan Lampirannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima Berkas Permohonan Penetapan Diversi melalui e Berpadu. 2. Panmud meneliti kelengkapan dokumen dan persyaratan permohonan diversi melalui e Berpadu. 3. Staf membuat Penetapan Diversi dan diunggah di e Berpadu. 4. Panmud mengoreksi dan memberikan paraf pada penetapan melalui e Berpadu. 5. Panitera mengoreksi dan memberikan paraf pada Penetapan Diversi melalui e Berpadu. 6. KPN menanda tangani Penetapan Diversi. 7. Staf melakukan input data di SIPP dan mencatat di register. 8. Penyidik/Pemohon mengunduh Penetapan Diversi di e Berpadu.
Jangka waktu90 menitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPenetapan Diversi
1. Surat Permohonan. 2. Fotocopy KTP Pemohon. 3. Fotocopy Buku Nikah. 4. Fotocopy Akta Kelahiran. 5. Fotocopy Kartu Keluarga. 6. Fotocopy surat lain yang relevan dengan permohonan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
6. Petugas PTSP/Meja I Perdata menerima surat permohonan dan syarat-syaratnya. 7. Panmud Perdata meneliti surat permohonan dan syarat-syaratnya serta meneruskan permohonan ke Ketua. 8. Ketua menunjuk Hakim perkara. 9. Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. 10. Hakim menentukan hari sidang. 11. Proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim dibantu Panitera Pengganti.
Jangka waktu120 MenitBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar perkara permohonan.Produk layananPenetapan permohonan
1. Petugas PTSP/Meja I Perdata menerima surat gugatan dan syarat- syaratnya. 2. Panmud Perdata meneliti surat gugatan dan syarat-syaratnya serta meneruskan gugatan ke Ketua. 3. Ketua menunjuk Majelis Hakim perkara. 4. Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti 5. Hakim menentukan hari sidang. 6. Proses persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti.
Jangka waktu60 MenitBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar perkara gugatan.Produk layananPutusan
1. Surat Gugatan Sederhana. 2. Surat Kuasa Penggugat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP/Meja I Perdata menerima surat Gugatan Sederhana dan syarat-syaratnya. 2. Panmud Perdata meneliti surat gugatan sederhana dan syarat- syaratnya serta meneruskan ke Ketua. 3. Ketua menunjuk Hakim perkara. 4. Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti 5. Hakim menentukan hari sidang. 6. Proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim dibantu Panitera Pengganti.
Jangka waktu60 MenitBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar perkara gugatan sederhana.Produk layananPutusan
1. Mengisi form pengguna aplikasi baru. 2. Email aktif. 3. Nomor rekening aktif. 4. KTP. 5. Nomor HP aktif.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengisi form pengguna aplikasi. 2. Petugas ecourt menginput data yang telah diisi oleh pemohon. 3. Pemohon akan mendapatkan email notifikasi pendaftaran. 4. Pemohon memasukkan username dan password serta menginput dan mengupload data diri.
Jangka waktu30 MenitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananPengguna dapat menggunakan akun ecourt yang sudah diverifikasi.
1. Pernyataan Banding baik dari Penggugat atau tergugat atau Kuasanya. 2. Surat Kuasa dari Pembanding.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima permohonan banding. 2. Panmud Perdata membuat akta permohonan banding dan ditanda tangani oleh Panitera. 3. Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti untuk pemberitahuan perkara banding ke para pihak. 4. Petugas Upaya hukum menerima memori banding – kontra memori banding dari para pihak dan melaksakanan inzage yang diverifikasi oleh Panitera. 5. Kepaniteraan perdata mengirimkan berkas-berkas yang sudah lengkap ke Pengadilan Tinggi. 6. Produk putusannya berupa putusan banding.
Jangka waktu30 HariBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar perkara banding.Produk layananPutusan Banding
1. Pernyataan Kasasi. 2. Surat Kuasa, kalau ada kuasanya. 3. Memori Kasasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP/Meja III Perdata menerima surat permohonan kasasi dan syarat-syaratnya. 2. Panmud Perdata membuat Akta Permohonan Kasasi dan ditandatangani oleh Panitera. 3. Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti. 4. Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan pernyataan kasasi ke para pihak. 5. Kepaniteraan perdata mengirimkan berkas-berkas yang sudah dinyatakan lengkap ke Mahkamah Agung.
Jangka waktu120 MenitBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar kasasi.Produk layananPutusan
1. Surat Permohonan PK. 2. Surat Kuasa kalau ada Kuasanya. 3. Fotocopy Putusan Kasasi. 4. Memori PK.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP/Meja III Perdata menerima surat permohonan PK dan Memori PK juga syarat-syaratnya. 2. Panmud Perdata meneliti surat permohonan PK, Memori PK dan syarat-syaratnya serta meneruskan permohonan PK ke Panitera. 3. Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti untuk pemberitahuan PK. 4. Kepaniteraan perdata akan mengirimkan berkas-berkas yang sudah dinyatakan lengkap ke Mahkamah Agung.
Jangka waktu60 MenitBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar perkara PK.Produk layananPutusan.
1. Surat Permohonan Ekesekusi. 2. Surat Kuasa kalau ada kuasanya. 3. Fotocopy putusan.. 4. Fotocopy Akta Perjanjian. 5. Fotocopy Sertifikat tanah. 6. Fotocopy surat lain yang relevan dengan permohonan eksekusi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan eksekusi dan syarat- syaratnya. 2. Panmud Perdata meneliti surat permohonan eksekusi dan syarat- syaratnya serta meneruskan permohonan ke Ketua. 3. Ketua menetapkan Aanmaning ke Termohon Eksekusi. 4. Panitera menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti untuk pemberitahuan Aanmaning 5. Produk putusannya berupa penetapan eksekusi.
Jangka waktu60 MenitBiaya/TarifSesuai dengan SK biaya panjar perkara EksekusiProduk layananPenetapan eksekusi
1. Alat Tulis Kantor (ATK). 2. Komputer. 3. Printer. 4. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 5. Buku ekspedisi dan Berita Acara penyerahan berkas. 6. Lemari / Rak Arsip.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas Arsip menerima berkas perkara dari Kepaniteraan Perdata, dan Pidana. 2. Petugas Meneliti dan membuat Checklist kelengkapan Berkas Perkara. 3. Petugas Menyusun berkas perkara berdasarkan Tahun Perkara serta memasukkan ke dalam box arsip. 4. Petugas Menginput dan scan data berkas perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 5. Petugas Membuat daftar isi dan melekatkan di sisi depan box file arsip. 6. Menerima laporan pengarsipan telah terlaksana.
Jangka waktu360 MenitBiaya/Tarif0,00 (nol rupiah) / gratisProduk layananSurvey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri
1. Staff Kepaniteraan Hukum Menerima permintaan peminjaman berkas perkara. 2. Staff Kepaniteraan Hukum Mencatat permohonan peminjaman berkas pada register peminjaman berkas. 3. Panmud Hukum Meneliti permohonan peminjaman berkas perkara. 4. Panitera Meneliti dan memandatangani formulir persetujuan peminjaman berkas perkara. 5. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani formulir persetujuan peminjaman berkas perkara untuk diketahui. 6. Petugas Arsip Mencari dan Mengambil berkas perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 7. Petugas Arsip Menginput peminjaman berkas perkara dalam SIPP dan mencatat dalam register peminjaman berkas perkara. 8. Petugas Arsip Menyerahkan berkas perkara kepada peminjam. 9. Petugas Arsip Menerima pengembalian berkas setelah 3 hari maksimal peminjaman berkas. 10. Panmud Hukum Meneliti kelengkapan pengembalian berkas. 11. Petugas Arsip mengarsipkan berkas perkara kembali dan menginput ke dalam SIPP.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas Arsip menerima berkas perkara dari Kepaniteraan Perdata, dan Pidana. 2. Petugas Meneliti dan membuat Checklist kelengkapan Berkas Perkara. 3. Petugas Menyusun berkas perkara berdasarkan Tahun Perkara serta memasukkan ke dalam box arsip. 4. Petugas Menginput dan scan data berkas perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). 5. Petugas Membuat daftar isi dan melekatkan di sisi depan box file arsip. 6. Menerima laporan pengarsipan telah terlaksana.
Jangka waktu5.040 MenitBiaya/Tarif0,00 (nol rupiah) / gratisProduk layananPeminjaman dan Pengembalian Arsip Berkas Perkara Pengadilan Negeri
1. Alat Tulis Kantor (ATK). 2. Komputer. 3. Printer. 4. Buku ekspedisi. 5. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Formulir-formulir laporan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
5. Menerima laporan data perkara dari Kepaniteraan. 6. Merekapitulasi laporan keadaan perkara, klasifikasi jenis perkara 7. Membuat surat pengantar. 8. Meneliti konsep Laporan keadaan perkara, klasifikasi jenis perkara, dan surat pengantar. 9. Menandatangani konsep laporan dan surat pengantar. 10. Menandatangani laporan yang sudah ditandatangani panitera. 11. Mengirimkan laporan keadaan perkara setelah diberikan nomor surat ke Pengadilan Tinggi. 12. Mengarsipkan laporan keadaan perkara.
1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat. 2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir. 3. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya. 5. Fotokopi Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito. 6. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisir. 7. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya. 8. Surat Keterangan mengenai Kepemilikan Rekening yang dikeluarkan oleh Pihak Bank yang bersangkutan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan Akta Di Bawah Tangan/ Waarmeking dari Pemohon. 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan persyaratan permohonan Akta Di Bawah Tangan/ Waarmeking. 3. Staf Panmud Hukum membuat catatan Waarmeking pada pernyataan Ahli Waris. 4. Panitera meneliti dan membubuhi paraf pada catatan Waarmeking pernyataan Ahli Waris. 5. Ketua/ Wakil Ketua menandatangani catatan Waarmeking pernyataan Ahli Waris. 6. Staf Panmud Hukum mencatat pada buku register Akta Di Bawah Tangan/ Waarmeking dan memberikan nomor serta tanggal pendaftaran Akta Di Bawah Tangan/ Waarmeking. 7. Kasir memungut dan menyetor PNBP. 8. Petugas PTSP menyerahkan Akta Di Bawah Tangan/ Waarmeking yang telah dilegalisasi. 9. Panmud Hukum mengarsipkan salinan Akta Di Bawah Tangan/ Waarmeking .
Jangka waktu180 MenitBiaya/TarifRp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)Produk layananAkta Di Bawah Tangan/ Waarmeking yang telah dilegalisasi
1. Surat pengaduan (jika disampaikan secara tertulis). 2. Asli/ fotokopi identitas diri.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima pengaduan tertulis/ elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan. 2. Panmud Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan meneruskan ke Ketua. 3. Ketua mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan. 4. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua. 5. Panmud Hukum menginput pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI. 6. Panmud Hukum memberikan nomor PIN kepada Pengadu. 7. Panmud Hukum mengarsipkan surat pengaduan.
1. Petugas PTSP menerima surat delegasi pengaduan dari BAWAS. 2. Panmud Hukum meregister delegasi pemeriksaan pengaduan dan memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI. 3. Ketua memberikan disposisi tindaklanjut delegasi pemeriksaan pengaduan. 4. Panitera meneliti dan menindaklanjuti disposisi Ketua. 5. Panmud Hukum membuat draf pembentukan Tim. 6. Ketua menandatangani SK Pembentukan Tim. 7. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan pihak terkait. 8. Tim membuat LHP dan rekomendasi. 9. Panmud Hukum menginput LHP dalam Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dan membuat/ membubuhkan surat pengantar pengiriman LHP. 10. Ketua menandatangani surat pengantar pengiriman LHP. 11. Petugas PTSP mengirim LHP ke BAWAS dengan surat pengantar Ketua. 12. Panmud Hukum mengarsipkan berkas pengaduan.
Jangka waktu360 MenitBiaya/TarifRp.0 (nol rupiah) / gratisProduk layananLHP atas Delegasi pengaduan dari BAWAS
1. Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan diketahui Camat. 2. Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal. 3. Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain. 4. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir. 5. Fotokopi Surat Nikah. 6. Fotokopi Akta Kelahiran. 7. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan izin Kuasa Insidentil. 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan izin Kuasa Insidentil. 3. Staf Panmud Hukum membuat konsep Surat izin Kuasa Insidentil 4. Panmud Hukum memeriksa konsep Surat izin Kuasa Insidentil dan membubuhi paraf. 5. Panitera meneliti dan membubuhi paraf pada konsep Surat izin Kuasa Insidentil. 6. Ketua/ Wakil Ketua menandatangani Surat izin Kuasa Insidentil. 7. Staf Panmud Hukum mencatat pada buku register Surat izin Kuasa Insidentil. 8. Kasir memungut dan menyetor PNBP. 9. Petugas PTSP menyerahkan Surat izin Kuasa Insidentil. 10. Panmud Hukum mengarsipkan salinan Surat izin Kuasa Insidentil.
Jangka waktu180 MenitBiaya/TarifRp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)Produk layananSurat izin Kuasa Insidentil
1. Asli dan fotokopi Surat Kuasa Khusus. 2. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat. 3. Fotokopi Kartu Tanda Anggota.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa. 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Kuasa dan membubuhi paraf. 3. Staf Panmud Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftarkan ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa. 4. Panitera menandatangani pendaftaran Surat Kuasa. 5. Kasir memungut dan menyetor PNBP. 6. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan kepada Pemohon. 7. Panmud Hukum mengarsipkan salinan Surat Kuasa.
Jangka waktu120 MenitBiaya/TarifRp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)Produk layananSurat Kuasa Khusus terdaftar
1. Surat Permohonan/ Formulir Permohonan Informasi. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan informasi mencatatnya pada register permohonan informasi. 2. Petugas PTSP meneruskan permohonan ke Penanggung Jawab Informasi dan dilanjutkan ke PPID. 3. PPID melakukan uji konsekuensi dan menganalisa permohonan informasi. 4. PPID Meneruskan permohonan informasi kepada atasan PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh PPID. 5. Atasan PPID menolak permohonan informasi. 6. Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan oleh PPID yang diteruskan kepada Dewan Pertimbangan. 7. Dewan Pertimbangan melakukan analisia dan uji konsekuensi ulang dalam hal untuk mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi. 8. PPID Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon. 9. Menyerahkan informasi melalui PTSP kepada Pemohon. 10. Dilakukan pengarsipan dokumen oleh PPID.
Jangka waktu540 MenitBiaya/TarifRp.500,00 (lima ratus rupiah)/ lembar fotokopi informasiProduk layananPermohonan Informasi Dengan Keberatan Pengadilan Negeri
1. Surat Permohonan/ Formulir Permohonan Informasi. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan informasi mencatatnya pada register permohonan informasi. 2. Petugas PTSP meneruskan permohonan ke Penanggung Jawab Informasi dan dilanjutkan ke PPID. 3. PPID melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemberitahuan ke Penanggung Jawab Informasi. 4. Penanggung Jawab Informasi meneliti permohonan informasi. 5. Petugas PTSP menyampaikan pemberitahuan ke Pemohon. 6. Petugas PTSP menggandakan informasi. 7. Kasir memungut dan menyetor PNBP. 8. Petugas PTSP menyerahkan fotokopi informasi
Jangka waktu300 MenitBiaya/TarifRp.500,00 (lima ratus rupiah)/ lembar fotokopi informasiProduk layananPermohonan Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri
1. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan proposal penelitian serta meregister ke dalam buku register riset. 2. Panmud Hukum meneliti surat permohonan dan proposal penelitian serta meneruskan permohonan ke Ketua. 3. Ketua menunjuk Hakim Pembimbing. 4. Hakim Pembimbing menentukan hari bimbingan. 5. Panmud Hukum menginstruksikan pelayanan. 6. Staf Panmud Hukum mencarikan berkas yang akan dijadikan obyek penelitian. 7. Pemohon melaksanakan bimbingan. 8. Staf Panmud Hukum membuat konsep Surat Keterangan Penelitian. 9. Panmud Hukum meneliti konsep Surat Keterangan Penelitian dan membubuhi paraf. 10. Ketua menandatangani Surat Keterangan Penelitian. 11. Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Penelitian. 12. Panmud Hukum mengarsipkan salinan Surat Keterangan Penelitian.
1. Surat Permohonan. 2. Surat Pernyataan. 3. Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) / Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah bertandatangan elektronik. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5. Fotokopi Kartu Keluarga. 6. Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir (Untuk Persyaratan Sumpah Advokat). 7. Pas photo ukuran 4x6.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada Aplikasi Eraterang Mahkamah Agung RI di alamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/. 2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang telah disediakan di Aplikasi Eraterang. 3. Petugas PTSP melakukan verifikasi data pemohon dan mengecek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+ serta SIPP. 4. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang dengan membawa berkas persyaratan dan menyerahkannya kepada petugas PTSP. 5. Petugas PTSP mencetak konsep Surat Keterangan. 6. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran Surat Keterangan dan membubuhi paraf pada konsep Surat Keterangan. 7. Panitera meneliti dan membubuhi paraf pada konsep Surat Keterangan. 8. Ketua/ Wakil Ketua menandatangani Surat Keterangan. 9. Kasir memungut dan menyetor PNBP. 10. Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan yang telah didaftarkan kepada Pemohon. 11. Panmud Hukum mengarsipkan salinan Surat Keterangan.
1. Angket Survey Kuisoner Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Suvey Persepsi Anti Korupsi (SPAK). 2. Aplikasi SiSuper.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Tim survei menentukan metode survei, yaitu dengan metode kuantitatif dan sampel diambil dengan teknik simple random sampling. 2. Tim survei membuat instrumen berupa angket/kuesioner, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 3. Tim survei mencetak dan menggandakan kuesioner yang telah disusun dan menentukan jadwal pelaksanaan survei. 4. Tim survei melakukan survei sesuai jadwal. 5. Kuesioner yang telah diisi dikumpulkan oleh petugas survei atau kuisioner diisi melalui aplikasi sisuper Badilum MA RI. 6. Tim survei mengkoding kuesioner, memasukkan jawaban kuesioner dan menganalisis data dalam excel file atau menganalisis data melalui aplikasi sisuper Badilum MA RI. 7. Tim survei menyajikan hasil analisa dalam bentuk analisis statistik deskriptif.
Jangka waktu60 MenitBiaya/Tarif0,00 (nol rupiah) / gratisProduk layananSurvey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri
1. Surat Masuk ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal. 2. Pengirim surat dengan atas nama atau lembaga atau instansi yang jelas.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
dan : 1. Petugas PTSP menerima surat masuk dari petugas receptionist / security. 2. Mencatat surat masuk dan memberi nomor agenda ke dalam buku register. 3. Menginput surat masuk ke dalam aplikasi SIMETRI untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri. 4. Ketua Pengadilan Negeri menelaah surat kemudian memberi disposisi kepada Panitera / Sekretaris melalui aplikasi SIMETRI. 5. Panitera / Sekretaris menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri melalui aplikasi SIMETRI dan ditindaklanjuti oleh Bagian Umum dan Keuangan untuk didistribusikan kepada Kepala Sub Bagian atau Panitera Muda. 6. Sub Bagian Umum dan Keuangan mengecek surat yang sudah didisposisi untuk didistribusikan kepada Kepala Sub Bagian atau Panitera Muda. 7. Kepala Sub Bagian atau Panitera Muda menerima surat yang sudah didisposisi melalui aplikasi SIMETRI untuk dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / arahan yang tercatat dalam disposisi surat. 8. Sub Bagian Umum dan Keuangan mendistribusikan surat masuk kepada Kepala Sub Bagian atau Panitera Muda dan meminta salinan lembar disposisi untuk disimpan dan diarsipkan sebagai kartu kendali.
Jangka waktuSelambat – lambatnya 1 hariBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananAplikasi SIMETRI Pengadilan Negeri Tegal
1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu. 2. Tujuan harus jelas. 3. Meninggalkan tanda pengenal. 4. Menggunakan ID Card yang diberi oleh petugas PTSP.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
dan : 1. Tamu melapor ke pengamanan dalam (Satpam). 2. Tamu mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas tamu. 3. Satpam memberikan tanda pengenal tamu. 4. Satpam mengarahkan tamu dan memberikan nomor antrian sesuai dengan keperluan tamu. 5. Apabila tamu sudah selesai dengan keperluan, tamu menyerahkan kembali tanda pengenal tamu untuk mengambil kembali kartu identitas tamu.
Jangka waktu20 MenitBiaya/TarifTidak ada biayaProduk layananAplikasi SIMETRI Menu Buku Tamu Pengadilan Negeri Tegal