Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui aplikasi PELITA Pengadilan Negeri Tegal.
Layanan Informasi Publik
Pusat layanan keterbukaan informasi publik dan dokumentasi PPID Pengadilan Negeri Tegal.
Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui aplikasi PELITA Pengadilan Negeri Tegal.
Ajukan secara daring melalui PELITA atau datang ke Meja Hukum dengan mengambil nomor antrean PTSP.
Sampaikan pengaduan layanan secara aman dan terdokumentasi melalui aplikasi PELITA Pengadilan Negeri Tegal.
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyelenggarakan layanan informasi publik yang akurat, cepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, dan informasi yang dikecualikan.
Pelaksana layanan informasi PN Tegal ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor 123/KPN.W12-U3/SK.HM1.1.1/IX/2026 tanggal 10 September 2026.
Unduh SK PPIDStruktur PPID
Struktur pelaksana pada pengadilan tingkat pertama sesuai pedoman pelayanan informasi di pengadilan.
Plt. Sekretaris
Panitera Muda Hukum
Klasifikasi Informasi
Pengelompokan informasi mengikuti prinsip layanan PPID dan ketentuan keterbukaan informasi publik di pengadilan.
Profil pengadilan, program dan kegiatan, laporan kinerja, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala.
Daftar Informasi Publik, kebijakan dan dokumen pendukung, prosedur pelayanan, putusan, statistik perkara, serta informasi lain yang tersedia setiap saat.
Informasi yang dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan.
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik setelah dilakukan pengujian konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.
SK Nomor 130 Tahun 2026
Informasi publik dikelompokkan menurut unit kerja yang menyediakan dan bertanggung jawab atas informasi.
Sejarah, visi dan misi, struktur organisasi, wilayah yurisdiksi, SOP, standar pelayanan publik, dan maklumat pelayanan.
Jadwal sidang, SIPP, tata tertib sidang, hak pihak berperkara, prosedur, alur, dan proses pemeriksaan pidana.
Jadwal sidang, SIPP, prosedur perkara, biaya perkara, mediasi, relaas panggilan umum, delegasi, dan PTSP.
Pelayanan informasi dan pengaduan, bantuan hukum, JDIH, survei, Direktori Putusan, statistik perkara, PTSP On Call, dan SI VIRNA.
Profil aparatur, kode etik, jam kerja, data personalia, role model, agen perubahan, e-learning, dan informasi disiplin.
DIPA, laporan realisasi anggaran, laporan keuangan, BMN, kompensasi pelayanan, layanan disabilitas, aset, dan PTSP.
SAKIP, LHKPN, laporan tahunan, pengumuman, berita, galeri, media sosial, inovasi, aksesibilitas, Zona Integritas, dan AMPUH.
Tugas dan Wewenang
Mengoordinasikan pendataan, penyimpanan, dan pemutakhiran informasi publik dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses publik bersama Petugas Layanan Informasi.
Memastikan informasi yang dikecualikan telah melalui pengujian konsekuensi dan disertai alasan tertulis.
Memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kapasitas pengelola informasi untuk memberikan pelayanan prima.
Menyusun dan menetapkan laporan layanan informasi publik secara berkala.
Standar Layanan
Pilih informasi untuk melihat ringkasan alur dan ketentuannya.
Persyaratan: surat/formulir permohonan informasi dan fotokopi KTP atau identitas diri.
Persyaratan: surat/formulir permohonan informasi dan fotokopi KTP atau identitas diri.
Apabila tanggapan atas keberatan belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui PELITA PN Tegal atau secara langsung melalui Petugas Layanan Informasi/Meja PTSP PN Tegal. Standar pelayanan internal menetapkan 300 menit untuk permohonan tanpa keberatan dan 540 menit untuk permohonan dengan keberatan.
Pemeriksaan dan pelayanan permohonan tidak dipungut biaya. Apabila informasi perlu digandakan, SK Standar Pelayanan menetapkan biaya Rp500 per lembar fotokopi informasi.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Hj. Suwarti, S.H., M.HBuka dokumen maklumat ↗
Dasar Hukum
Pembacaan otomatis saat kursor diarahkan telah aktif.
Arahkan kursor atau fokuskan keyboard pada menu dan teks. Sorot teks untuk membacakan bagian tertentu.