PTSP Digital Pengadilan Negeri TegalSenin–Jumat · Informasi 0823 2242 9559

Layanan Informasi Publik

Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi

Pusat layanan keterbukaan informasi publik dan dokumentasi PPID Pengadilan Negeri Tegal.

01

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara elektronik melalui aplikasi PELITA Pengadilan Negeri Tegal.

03

Pengaduan Layanan

Sampaikan pengaduan layanan secara aman dan terdokumentasi melalui aplikasi PELITA Pengadilan Negeri Tegal.

Profil PPID

Keterbukaan informasi untuk peradilan yang transparan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyelenggarakan layanan informasi publik yang akurat, cepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, dan informasi yang dikecualikan.

Pelaksana layanan informasi PN Tegal ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor 123/KPN.W12-U3/SK.HM1.1.1/IX/2026 tanggal 10 September 2026.

Unduh SK PPID
Visi

Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung.

Misi
  • Menyediakan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
  • Memberikan layanan yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Didukung aparatur profesional dan berintegritas.
  • Memanfaatkan teknologi informasi untuk keterbukaan publik.

Struktur PPID

Pelaksana layanan informasi

Struktur pelaksana pada pengadilan tingkat pertama sesuai pedoman pelayanan informasi di pengadilan.

01
Pengarah dan Pertimbangan

Dewan Pertimbangan

Ibu Tiwik, S.H., M.Hum.Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H.Abunawas, S.H., M.H.
02
Penanggung Jawab

Atasan PPID

Intan Nurcahya, S.E.

Plt. Sekretaris

03
Koordinator Layanan Informasi

PPID

Suwarti, S.H., M.H.

Panitera Muda Hukum

04
Pengelola Informasi

PPID Pelaksana

Waryo, S.H., M.H.Eswin Ririh Santosiarti, S.H.Farid Hajiri, S.Kom.Intan Nurcahya, S.E.Dwi Mei Diana S., S.Sos.
05
Layanan Langsung

Petugas Layanan Informasi

Rimadani Royan Effendy, S.H.Okhe Obet Setiawan, A.Md.A.K.P.Ignatius Ramma Adji Puspito, S.H.Lavenia Eonike Sonianta Br. Surbakti, S.H.Emi Zulfiqoh, A.Md.Claudia Aurora, S.H.Riski Septia Ningsih, A.Md.Ak.Adinda Dwi Septiani

Klasifikasi Informasi

Jenis informasi publik

Pengelompokan informasi mengikuti prinsip layanan PPID dan ketentuan keterbukaan informasi publik di pengadilan.

01

Informasi Berkala

Profil pengadilan, program dan kegiatan, laporan kinerja, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala.

02

Informasi Setiap Saat

Daftar Informasi Publik, kebijakan dan dokumen pendukung, prosedur pelayanan, putusan, statistik perkara, serta informasi lain yang tersedia setiap saat.

03

Informasi Serta-Merta

Informasi yang dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan.

04

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik setelah dilakukan pengujian konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

SK Nomor 130 Tahun 2026

Daftar Informasi Publik PN Tegal

Informasi publik dikelompokkan menurut unit kerja yang menyediakan dan bertanggung jawab atas informasi.

PS

Panitera/Sekretaris

Sejarah, visi dan misi, struktur organisasi, wilayah yurisdiksi, SOP, standar pelayanan publik, dan maklumat pelayanan.

PD

Kepaniteraan Pidana

Jadwal sidang, SIPP, tata tertib sidang, hak pihak berperkara, prosedur, alur, dan proses pemeriksaan pidana.

PR

Kepaniteraan Perdata

Jadwal sidang, SIPP, prosedur perkara, biaya perkara, mediasi, relaas panggilan umum, delegasi, dan PTSP.

HK

Kepaniteraan Hukum

Pelayanan informasi dan pengaduan, bantuan hukum, JDIH, survei, Direktori Putusan, statistik perkara, PTSP On Call, dan SI VIRNA.

KP

Kepegawaian dan Ortala

Profil aparatur, kode etik, jam kerja, data personalia, role model, agen perubahan, e-learning, dan informasi disiplin.

UK

Umum dan Keuangan

DIPA, laporan realisasi anggaran, laporan keuangan, BMN, kompensasi pelayanan, layanan disabilitas, aset, dan PTSP.

TI

Perencanaan, TI dan Pelaporan

SAKIP, LHKPN, laporan tahunan, pengumuman, berita, galeri, media sosial, inovasi, aksesibilitas, Zona Integritas, dan AMPUH.

Unduh Daftar Informasi Publik Lengkap

Tugas dan Wewenang

Pengelolaan informasi publik

Dokumentasi

Mengoordinasikan pendataan, penyimpanan, dan pemutakhiran informasi publik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Pelayanan

Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses publik bersama Petugas Layanan Informasi.

Pengujian Konsekuensi

Memastikan informasi yang dikecualikan telah melalui pengujian konsekuensi dan disertai alasan tertulis.

Keberatan

Memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengembangan

Meningkatkan kapasitas pengelola informasi untuk memberikan pelayanan prima.

Pelaporan

Menyusun dan menetapkan laporan layanan informasi publik secara berkala.

Standar Layanan

Prosedur layanan informasi

Pilih informasi untuk melihat ringkasan alur dan ketentuannya.

01Permohonan Informasi Tanpa Keberatan

Persyaratan: surat/formulir permohonan informasi dan fotokopi KTP atau identitas diri.

  1. Petugas PTSP menerima dan mencatat permohonan.
  2. Permohonan diteruskan kepada Penanggung Jawab Informasi dan PPID.
  3. PPID melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemberitahuan.
  4. Petugas menggandakan dan menyerahkan informasi kepada pemohon.
Waktu300 menitBiayaRp500/lembar fotokopi
02Permohonan Informasi dengan Keberatan

Persyaratan: surat/formulir permohonan informasi dan fotokopi KTP atau identitas diri.

  1. Permohonan diperiksa PPID dan diteruskan kepada Atasan PPID apabila tidak dapat diputuskan.
  2. Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan.
  3. Dewan Pertimbangan melakukan analisis dan uji konsekuensi ulang.
  4. PPID menyiapkan dan menyerahkan informasi apabila keberatan dikabulkan.
  5. Dokumen pelayanan diarsipkan oleh PPID.
Waktu540 menitBiayaRp500/lembar fotokopi
03Sengketa Informasi

Apabila tanggapan atas keberatan belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

04Jalur dan Waktu Layanan

Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui PELITA PN Tegal atau secara langsung melalui Petugas Layanan Informasi/Meja PTSP PN Tegal. Standar pelayanan internal menetapkan 300 menit untuk permohonan tanpa keberatan dan 540 menit untuk permohonan dengan keberatan.

05Biaya Layanan

Pemeriksaan dan pelayanan permohonan tidak dipungut biaya. Apabila informasi perlu digandakan, SK Standar Pelayanan menetapkan biaya Rp500 per lembar fotokopi informasi.

“

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Hj. Suwarti, S.H., M.H
Buka dokumen maklumat ↗

Dasar Hukum

Regulasi keterbukaan informasi

UU Nomor 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021Standar Layanan Informasi Publik
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
SK KPN Tegal Nomor 123 Tahun 2026Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Tegal
SK KPN Tegal Nomor 130 Tahun 2026Daftar Informasi Publik PN Tegal
SK KPN Tegal Nomor 143 Tahun 2026Standar Pelayanan PN Tegal
WA